Pendidik bidang Keteknikan | 1. Memiliki Kompetensi Pedagogik: a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual; b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran; c. Menguasai pemanfaatan media, teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik; dan d. Menguasai teori dan prinsip penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.2. Memiliki Kompetensi Kepribadian: a. Melakukan tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya bangsa Indonesia; b. Memiliki sikap jujur, berakhlak mulia, dewasa, arif, berwibawa dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; c. Memiliki etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, dan rasa percaya diri3. Memiliki Kompetensi Sosial: a. Memiliki sikap inklusif, objektif, dan tidak diskriminatif; dan b. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat;4. Memiliki Kompetensi Profesional: a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan pendidikan vokasional teknik; dan b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.(dirangkum dari Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru) |
Instruktur | 1. Memiliki Kompetensi Pedagogik: a. Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran kursus dan pelatihan; b. Menguasai teori, prinsip, dan strategi pembelajaran, penilaian pembelajaran; dan c. Menguasai pemanfaatan media, teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran2. Memiliki Kompetensi Kepribadian: a. Memiliki akhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan Masyarakat; b. Melakukan Tindakan sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya bangsa Indonesia; c. Memiliki sikap terbuka, toleransi, objektif, jujur, empati dan simpati terhadap peserta didik dan masyarakat.3. Memiliki Kompetensi Sosial: a. Memiliki etos kerja, tanggungjawab, dan percayaan diri; dan b. Memiliki kemampuan bekerjasama dan komunikatif.4. Memiliki Kompetensi Profesional: a. Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan teknik elektronika; dan b. Menguasai kompetensi dasar teknik elektronika.(dirangkum dari Permendikbud No.90 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan) |